Mengenal Bank Syariah Serta Fungsi Dan Tujuannya

Bagaimana mengenal bank syariah berdasarkan fungsi dan tujuannya?

Bank adalah suatu dasar dari entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, (Andrianto dan Anang, 2019: 23).Dalam sistem perbankan di Indonesia kita mungkin pernah mendengar tentang sisitem operasional perbankan, seperti bank konvensional dan bank syariah.

Mengenal Bank Syariah Serta Fungsi Dan Tujuannya
Gambar. Mengenal bank syariah serta fungsi dan tujuannya. Sumber. pixabay.com

Pada konsep bank konvensional mungkin sudah banyak yang mengetahui tentangnya. Untuk itu pada pembahasan ini kita akan mencoba mengenal lebih jauh tentang bank syariah seperti tujuan dan fungsi dari perbankan sayariah. 

Pengertian Bank Syariah

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. (Andrianto dan Anang, 2019: 24).

Adapun menurut (Hosen, 2008) bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. 

Di sisi lain UU Perbankan Syariah juga memberikan amanah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan seperti lembaga baitul mal, yang menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif), (Andrianto dan Anang, 2019: 24).

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah, yaitu akan diuraikan sebagai berikut:

  • Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 
  • Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Berbicara tentang definisi bank syariah, sebenarnya terdapat banyak pakar yang memebrikan pengertian bank syariah. Sebagaimana yang diuraikan oleh (Andrianto dan Anang, 2019: 24-25) ada beberapa pakar yang menjelaskan definisi dari bank syariah sebagai berikut:

  • Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam. 
  • Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
  • Menurut Perwataatmadja, Pengertian Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
  • Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.
  • Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi risiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Kemudian menurut (Andrianto dan Anang, 2019: 24) bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. 

Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam. 

Tujuan Bank Syariah

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. (Andrianto dan Anang, 2019: 27).

Selain tujuan di atas ada juga beberapa uraian yang diberikan menurut (Solihin, 2001) yang mengatakan bahwa terdapat beberapa tujuan dari bank syariah yang akan diuraikan sebagai berikut:

  • Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah/beraktifitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur penipuan. 
  • Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana. 
  • Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar. 
  • Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan sistem bunga. 
  • Menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri. 

Fungsi Bank Syariah

Selain memiliki tujuan yang telah disebutkan di atas, bank syariah juga mempunyai beberapa fungsi sebagaimana yang dijelaskan oleh (Andrianto dan Anang, 2019: 28), bahwa terdapat tiga fungsi bank syariah.

Petrama, yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi. Ketiga, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank. 

Keempat, fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah. Adapaun penjelasan tiga fungsi dari bank syariah ini akan diuraikan sebagai berikut:

  • Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat 

Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah, (Andrianto dan Anang, 2019: 28).

Arti al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. 

Kemudian arti al-mudarabah adalah akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam. 

  • Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat 

Fungsi pertama bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya. (Andrianto dan Anang, 2019: 29).

Kemudian fungsi kedua bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalam akad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. 

Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil. 

  • Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank 

Fungsi bank syariah pertama selain penjelasan sebelumnya adalah bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. 

Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya. 

Kemudian yang kedua yaitu aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. 

Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income. (Andrianto dan Anang, 2019: 30).

Referensi

Andrianto dan Anang Firmansyah. 2019. Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktik). Cetakan Pertama. CV. Penerbit Qiara Media.


Hosen, Nadratatuzzaman. M. 2008. Perbankan Syariah. pkes Publishing, Jakarta.


Solihin, Fauzi. 2001. Mengenal Bank “Syariah” Lembaga Keuangan Untuk Umum. Journal The Winners. Vol. 2. No. 2.

Mau donasi lewat mana?

Paypal
Bank BNI - An.siti fatimang / Rek - 1860003927932
Jika artikel ini cukup bermanfaat! Mungkin anda bisa bantu saya untuk terus berkembang dengan cara memberikan donasi. Klik icon panah di atas
Seorang penulis lepas manajemen sumber daya manusia, yang fokus tentang kajian human relationship.

Post a Comment

Created by
DMCA.com for Blogger blogs

© ‧ Manajemen Pedia. All rights reserved. Made with ♥ by Jago Desain